Ada kabar menggembirakan bagi Anda para pekerja, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai swasta. Sebab, tahun ini (2016) pemerintah telah menetapkan 19 hari libur nasional dan cuti bersama. Dengan demikian jadwal liburan bersama keluarga bisa Anda siapkan jauh-jauh hari.
Jadwal libur nasional dan cuti bersama ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu; Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Perincian lengkapnya: sebanyak 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Jumlah libur nasional dan cuti bersama ini sejatinya sama dengan 2015. Namun bila dilihat lebih detail lagi, libur dan cuti bersama kali ini bertepatan dengan akhir pekan, sehingga kemungkinan besar bakal lebih panjang lagi.
Misalnya untuk libur Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 6-7 Juli (Rabu-Kamis). Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada tanggal 4,5 dan 8 Juli (Senin-Selasa dan Jumat). Tapi kalau melihat kalender, untuk PNS ternyata sudah libur sejak tanggal 2 Juli (Sabtu). Sehingga total libur Lebaran sebanyak 9 hari berturut-turut, mulai tanggal 2,3,4,5,6,7,8,9,10 Juli (Sabtu-Minggu-Senin-Selasa-Rabu-Kamis-Jumat-Sabtu-Minggu).
Selain itu banyak lagi libur nasional yang bertepatan dengan hari libur. Paling dekat libur nasional Imlek pada 8 Februari nanti yang jatuh pada hari Senin. Artinya, untuk PNS bisa libur selama tiga hari berturut-turut sejak 6,7,8 Juli (Sabtu-Minggu-Senin).
Posting Komentar