Dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan kemandirian daerah, dipandang perlu adanya sebuah dukungan lembaga keuangan yang berperan dalam meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan perekonomian di Provinsi Banten. Melihat akan kebutuhan tersebut, akhirnya Pemerintah Provinsi Banten memiliki arah kebijakan untuk membentuk sebuah Bank daerah di wilayah Banten yang dibiayai oleh APBD Provinsi Banten melalui penyertaan modal. Lalu kemudian hal itu dimasukanlah ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2012-2017.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten, adalah salah satu nama bank yang dicanangkan akan didirikan di wilayah Banten oleh pemerintah Provinsi Banten. PT Banten Global Development (BGD), selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten terus mengawal pembentukan Bank Banten ini. Berdasarkan informasi yang didapatkan , PT Banten Global Development (BGD) akan menggolontorkan anggaran hingga Rp 950 miliar untuk merealisasikan rencana mendirikan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Seluruh dana yang disiapkan untuk membangun Bank Banten itu, berasal dari APBD Provinsi Banten dan masuk kedalam program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten tahun 2012-2017.
PT Banten Global Development (BGD), selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten, menyerahkan empat nama bank yang akan diakuisisi menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten atau biasa disebut Bank Banten. Keempat bank tersebut adalah Bank Panin Syariah, Bank Pundi, Bank MNC, dan Bank Windu Kencana. Keempat nama bank tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi Banten, yang kemudian akan dipilih salah satunya diantara bank-bank tersebut untuk diakuisisi.
Seiring berjalannya pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten, banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang pada akhirnya menghambat proses pembangunan bank tersebut. Pada awalnya pemerintah Provinsi Banten merencanakan akan mengumumkan secara resmi pembangunan ‘kembali’ Bank Banten pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Banten ke 15 pada Tanggal 04 Oktober 2015. Namun, ternyata hal itu batal terjadi karena ada permasalahan-permasalahan yang menjerat para pejabat terkait yang membawanya ke ranah hukum menyoal pembentukan Bank Banten.
Desember 2015 lalu, terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua anggota DPRD provinsi Banten dan salah seorang Direktur PT Banten Global Development (BGD) oleh lembaga antirasuah di salah satu restoran di kawasan Serpong-Tangerang, berkaitan dengan peraturan daerah (perda) di Banten untuk proses pembuatan bank Banten. Pada saat penangkapan, penyidik KPK mendapati enam amplop cokelat yang masing-masing berisi Rp 10 juta beserta amplop lain yang berisi USD 11.000 dengan pecahan USD 100. Dugaan sementara, Suap itu bertujuan untuk memuluskan pengesahan RAPBD Provinsi Banten 2016 yang di dalamnya ada pembentukan Bank Daerah Banten.
Kini ketiga orang tersebut, yakni Dirut PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah terbukti memberi suap kepada dua orang anggota DPRD Provinsi Banten. Ia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Dan KPK juga menetapkan dua anggota DPRD Banten yakni SM Hartono (SMH) dan Tri Satya Santosa (TSS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dengan pengesahan RAPBD tahun 2016, di mana di dalamnya tercantum pembentukkan Bank Daerah Banten.
Tak berhenti sampai di situ, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait anggaran untuk pembangunan Bank Banten. Kali ini juga Gubernur Provinsi Banten (Rano Karno) yang mendapatkan giliran untuk mengikuti pemeriksaan di Gedung KPK sebagai saksi.
KPK juga meyakini, kasus suap (korupsi) terkait pembangunan Bank Banten ini tidak hanya dilakukan oleh tiga orang saja, pasti masih banyak lagi orang-orang yang terlibat di dalamnya. Begitulah pernyataan lembaga antirasuah (KPK) yang banyak direlease di media- media cetak. Lalu siapakah actor utama di balik kasus pendirian Bank Banten ini?
Saat ini nasib pendirian Bank Banten berada di ujung tanduk. Pasalnya, pasca tejadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua anggota lembaga legislatif dan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD), Ketua DPRD Provinsi Banten Berencana memberhentikan pembangunan Bank Banten tersebut. Namun hal ini berbeda dengan Gubernur Banten, Rano Karno. Ia menyatakan akan tetap melanjutkan pendirian bank daerah tersebut.
Seandainya pembangunan Bank Banten ini dapat terealisasi, tentunya ini akan menjadi sebuah prestasi bagi Provinsi Banten. Karena ini merupakan pertama kalinya dan satu-satunya di Indonesia, Bank daerah yang dikelola bukan oleh pemerintah daerah melainkan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun akibat ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab, pada akhirnya ini malah menjadi rapor merah untuk yang kesekian kalinya untuk provinsi Banten. Seolah-seolah kasus korupsi memang tak pernah berhenti di tanah jawara ini.
red;Seno Sentrisme
Posting Komentar