Bagi Anda pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, kiranya harus mulai membudayakan tertib saat berkendara, terlebih saat berada di pintu perlintasan Kereta Api.
Jangan lagi bertindak "nakal" dengan menerobos pintu perlintasan KA yang sudah ditutup. Selain berbahaya, tindakan nekat itu juga bisa dijatuhi sanksi dari pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polres Metro (Polrestro) Tangerang, Komisaris Doni Eka Saputra mengatakan, pihaknya akan menindak pengendara nakal yang nekat melanggar rambu di titik perlintasan KA yang ada.
"Kita terus melakukan pemantauan secara mobile di titik-titik pintu perlintasan KA yang ada di Kota Tangerang. Dan, sampai saat ini, kita belum menemukan pengendara yang nakal dengan menerobos pintu perlintasan KA yang sudah ditutup," ujar Doni, Sabtu (12/12/2015).
Doni mengingatkan, sanksi tegas yang bakal dijatuhkan kepada pengendara nakal yang nekat melintasi pintu perlintasan KA adalah, Pasal 296 UU No 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
"Hukumannya kurangan tiga bulan atau denda Rp750 ribu. Sanksi ini bertujuan untuk memicu efek jera, sekaligus menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi di pintu perlintasan KA," ujar Doni lagi.
Di Kota Tangerang sendiri, terdapat banyak perlintasan KA yang justru berada di jalur-jalur padat lalu lintas. Diantaranya di Jalan Jendral Sudirman, Jalan TMP Taruna dan Jalan Raya Poris Plawat.Sumber : kabar6.com
Posting Komentar