Kabar6-Badan Kepegawaian, Kependidikan dan Pelatihan Daerah (BKKPD) Kabupaten Tangerang menegaskan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang tak memiliki hari libur panjang.
"Tidak ada hari libur panjang akhir tahun. PNS hanya libur sesuai tanggal merah, seperti nanti libur pergantian tahun. Mereka baru bisa berlibur pada 1 hingga 3 Januari 2016. Dan, tanggal 4 Januari mulai kerja lagi," ungkap Kepala Bidang Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian pada BKKPD Kabupaten Tangerang, Suwarno kepada kabar6.com, Selasa (29/12/2015).
Ia pun menjelaskan, selama masa liburan, pegawai yang bekerja di pusat pelayanan masayarakat tidak libur.
"Kalau PNS yang bekerja di bidang pelayanan seperti, rumah sakit, puskesmas atau penanggulangan bencan tentu tidak libur. Tapi, jam kerja mereka dibagi dan diatur oleh pimpinan SKPD masing-masing," terangnya.
Suwarno menegaskan, apabila ada PNS yang kedapatan bolos, tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Kalau terdapat PNS yang tidak masuk kerja tanpa ada alasan yg sah, proses, prosedur dengan mekanisme punishment diawali dari atasan dan langsung disanksi oleh kepada SKPD masing-masing sesuai aturan karena, kewenangan setiap atasan langsung wajib melaksakan pembinaan kepada anak buahnya," tandasnya.(shy)
Posting Komentar